Agus Alua: MRP Ibarat Bayi yang Lahir di Hutan
JAYAPURA-Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Drs. Agus Alue Alua,M.Th mengatakan, sejak Otonomi Khusus diberlakukan dan melahirkan MRP, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, dirinya merasa MRP ibarat seorang bayi yang lahir di hutan belantara tanpa arah tujuan yang jelas. “Pasalnya sejak dibentuknya MRP, belum ada satu Perdasus yang telah dibentuk oleh pemerintah sebagai pegangan bagi MRP dalam menjalankan tugasnya,” ungkapnya saat memberikan sambutan pada acara pembukaan Musyawarah Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Masyarakat Asli Papua dalam rangka mengevaluasi Kinerja MRP dan evaluasi terhadap implementasi Otonomi Khusus di Kantor MRP, Rabu (9/6) kemarin.
Musyawarah yang akan berlangsung hingga Kamis (10/6) ini, diharapkan akan menghasilkan beberapa butir pemikiran brilian sebagai alternatif solusi dari pelaksanaan Otsus di tanah Papua untuk menolong dan menyelamatkan orang asli Papua di atas tanah warisan leluhurnya.
Musyawarah ini dihadiri sejumlah Muspida Provinsi Papua, pimpinan lembaga keagamaan, akademisi, aktivis LSM, aktivis HAM, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh agama, anggota MRP dan sejumlah mahasiswa asli Papua. Dimana panitia sendiri menyediakan sekitar 450 tempat duduk di dalam ruang rapat.
Di awal pembukaan musyawarah, tampak penjagaan menuju ruang musyawarah begitu ketat. Sejumlah wartawan yang hendak meliput tidak diperkenankan masuk. “Memang begitu protokolernya,” kata seorang security yang sedang berjaga di pintu masuk.
Walau pertemuan dilakukan tertutup, setiap pembicaraan di dalam ruang sidang ternyata dapat didengar dari luar, sebab sound sitem juga ditempatkan di luar sidang.
“MRP dilantik tepat 31 Oktober 2005 oleh Menteri Dalam Negeri di Sasana Krida Kantor Gubernur Dok II Jayapura, anggota MRP dibekali dengan UU No. 21 Tahun 2001, satu buku PP No. 54 Tahun 2004 dan satu buku tata tertib MRP, namun saat pembetukan MRP itu, MRP belum memiliki Perdasus sebagai dasar untuk melakukan tugasnya,” kata Agus Alua.
Walau demikian, MRP selama masa jabatannya selalu memperjuangkan hak-hak dasar orang Papua, walau dipandang salah oleh berbagai pihak. Hal ini diakuinya pula dalam perjuangan pembentukan SK MRP yang hingga kini belum ada kejelasan.
Usai sambutan, Agus Alua sempat membacakan evaluasi singkat Implementasi Otonomi Khusus di Tanah Papua dari Januari 2002 hingga Juni 2010 versi MRP.
Dikatakannya, Otonomi Khusus ada karena masalah di Papua, yakni akibat kehendak rakyat yang ingin melepaskan diri dari NKRI. Namun dalam perjalanannya terdapat inkonsistensi sikap dan perbuatan pemerintah pusat dan daerah terhadap pelaksanaan UU Otonomi Khusus di Tanah Papua.
Secara terang-terangan Alua memaparkan sejumlah hal, yang menurutnya menjadi bentuk ketidakkonsitenan Pemerintah Pusat dalam menjalankan Otsus. “Inpres No 1 tahun 2003 ditetapkan untuk menghidupkan Provinsi Irian Jaya Barat walau bertentangan dengan pasal 76 UU No 21 Tahun 2001. Tidak menerbitkan dengan segera berbagai PP yang diamanatkan dalam Undang-undang Otsus, SK Mendagri yang dibackup Mantan Wapres Yusuf Kala untuk Gubernur IJB tahun 2006, mencapai deadlock pada tahun 2006, pencairan dana Otsus cenderung terlambat, tidak ada realisasi atas bagi hasil sumber daya alam Papua untuk Papua dan Jakarta sebagaimana diamanatkan dalam pasal 34 UU Otsus, penetapan PP 77 tahun 2007 tentang larangan bendera separatis dijadikan sebagai bendera cultural. Ini bertentangan dengan amanat UU Otsus khususnya pasal 5. Termasuk masalah politisasi SK 14 MRP tahun 2009, sehingga SK yang bertolak dari amanat UU Otsus mejadi bola liar yang panas dan dipermainkan oleh siapa saja dari pusat sampai daerah.
Agus Alua juga membeberkan sejumlah inkonsistesi pemerintah daerah dalam mejalankn Otsus, seperti tidak segera membetuk Perdasi dan Perdasus, tidak membetntuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Pengadilan HAM, berlakunya dualisme hukum antara provinsi dan dearah, dimana Otsus menjalankan UU 21 tahun 2001, sedang kabupaten/kota melaksanakan UU No. 32, dan rekrutmen pegawai dianggap masih kurang berpihak bagi masyarakat asli Papua.
Dengan melihat kenyataan itu, Agus Alua memberikan sejumlah opsi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, termasuk opsi dihentikannya pelaksanaan UU Otsus karena dianggap tidak menolong orang asli Papua.
Pilihan lain yang dilontarkannya adalah, Undang-undang Otsus dikembalikan ke pusat untuk direvisi, atau ditingkatkan statusnya menjadi sebuah Undang-undang Federal dengan cara satu negara dua sistem, atau pilihan terakhir dilakukan dialog antara Jakarta dan Papua dengan diwadahi pihak ketiga yang independen dalam membahas permasalahan-permasalahan Papua.(rik/fud)
(scorpions)
chau yaris 10:15 pm on Juli 10, 2010 Permalink |
Belajar memimpin dari pa GUSTUR, yang menenankan warga Papua, dengan menginginkan merdeka dan membuat kebijakan untuk naikan bendera Bintang Kejora dari tahun 1999 s/d tahun 2002, dipaksa oleh Megawati untuk diturunkan. Banyak orang pintar di Indonesia, tetapi tidak ada orang berhikmat di Indonesia seperti GUSTUR. kebijakasanaan harus disertai dengan Hikmat, agar sempurana. Semua orang bisa bikin kebijaksanaan, tapi tampa hikamat, mati kebijakan itu.