Demo DAP Dibubarkan 

STOP : Massa Dewan Adat (DAP) saat dihadang oleh aparat Kepolisian di jalan Sosial Padang Bulan Distrik Hedam

STOP : Massa Dewan Adat (DAP) saat dihadang oleh aparat Kepolisian di jalan Sosial Padang Bulan Distrik Hedam

STOP : Massa Dewan Adat (DAP) saat dihadang oleh aparat Kepolisian di jalan Sosial Padang Bulan Distrik Hedam

JAYAPURA [PAPOS] -Massa Dewan Adat Papua (DAP) yang dipimpin oleh Dominikus Rerabut dalam perjalanan menuju gedung DPRP untuk melakukan aksi unjuk rasa dihadang aparat Kepolisian di Padang Bulan-Distrik Heram, Jumat (4/6) kemarin.

Massa DAP itu hendak menyampaikan aspirasi ke DPRP tentang penhentian pemasukan Minuman Keras (Miras) ke Papua, terpaksa dicegat aparat Kepolisian lantaran aksi massa itu tidak mempunyai ijin resmi.

Diperkirakan ada sekitar 50 orang massa DAP, awalnya mereka kumpul di Ekspo Waena, kemudian melakukan perjalana dengan menggunakan dua truk dan satu mobil Suzuki Cerry.

Namun di tengah perjalanan tepatnya di jalan Sosial Padang Bulan, massa menghentikan langkahnya, karena dihadang dua SST Dalmas Polresta Jayapura yang dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Arnolus Korwa.

Koordinator aksi langsung melakukan negosiasi dengan pihak Kepolisian, agar massa bisa melanjutkan perjalanan, namun pihak Kepolisian tidak memberi kesempatan massa untuk melanjutkan perjalanan.

Sempat terjadi ketegangan saat proses negosiasi, karena massa aksi memaksa untuk tetap melanjutkan aksinya, sedangkan aparat Kepolisian menghimbau agar massa segera membubarkan diri.

Koordinator aksi Dominukus Resabut ketika dimintai keterangan terkat aksi yang dilakukan mengatakan, bahwa aksi yang dilakukan oleh DAP mempunyai satu tujuannya yakni, menyampaikan kepada DPRP, agar pemerintah harus menghentikan pemasukan Miras di Papua.

“Miras merupakan sumber kriminalitas di Papua, Miras dapat memusnahkan generasi muda, bahkan etis Papua yang hudup diatas tanah ini, namun DAP sangat kecewa terhadap aparat Kepolisian karena maksud baik yang akan dilakukan DAP,”katanya.

Menyoal surat pemberitahuan tentang aksi tersebut, pihak DAP telah dilayangkan kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Papua tiga hari yang lalu sesuai prosedur.

Sementara itu, Kasat Samapta Polresta Jayapura AKP Arnolus Korwa ketika dimintai keterangan mengatakan, aksi tersebut sampai saat ini belum ada ijin.

Walau mengatakan memang pihak pelaksanaan aksi telah mengajukan surat pemberitahuan kepada Polda Papua, namun sampai aksi dilakukan belum ada surat tembusan ijin kepada pihak Polresta Jayapura.

“Kami punya hak membubarkan aksi, sebab aksi yang dilakukan berada di wilayah hukum Polresta Jayapura,”jelasnya.

Kasat menambahkan, pihak Polresta Jayapura tidak melarang siapapun untuk melakukan aksi demo atau menyampaikan pendapat di depan umum, asalkan dilakukan sesuai prosedur.

”Harus menunggu sampai surat ijin diterbitkan, barulah bisa melakukan aksi,”kata AKP Arnolus Korwa.[eka]

Ditulis oleh Eka/Papos
Sabtu, 05 Juni 2010 00:00