Tagged: eco-terrorism Toggle Comment Threads | Pintasan Keyboard

  • Papua Post 10:37 am on June 10, 2010 Permalink | Balas
    Tags: eco-terrorism, logging   

    Ribuan Kayu Ilegal dari teluk Bintuni Disita 

    JAYAPURA [PAPOS]– Ribuan kayu tanpa dokumen di Sungai Mayapo,Kabupaten Teluk Bintuni, Jumat (4/6/) lalu berhasil disita Tim Operasi Hutan Lestari (OHL) 2010, Wilayah Papua dan Papua Barat.

    Ribuan kayu tersebut terdiri dari 2175 m3 Kayu Merbau dan 3124 m3 Kayu campuran yang rencananya akan ke Surabaya yang akan diangkut menggunakan dua kapal tongkang milik PT.N dan PT.WG.

    “ Hasil yang diperoleh para pengusaha yang selama ini telah dikenal memiliki HPH atau UPH, tetapi mereka tidak bisa menunjukkan dokumen sah sehingga kami dianggap sebagai perbuatan pidana sesuai dengan UU. No.41 tahun 1999,” ungkap anggota Tim Operasi Hutan Lestari 2010 Wilayah Papua Barat, Kombes Pol Paulus Waterpauw, kepada wartawan di Jayapura, Selasa [8/6].

    Lebih jauh dikatakan, pihaknya telah menyita sejumlah 5300 m3 kayu Merbau, 2175 m3 atau 435 batang dan kayu campuran sebanyak 3125 m3 atau 625 batang.

    Disamping ribuan kayu illegal, tim yang dipimpin langsung Direktur V Bareskrim Mabes Polri ini, juga menangkap 2 Tongkang yakni Ringgo milik PT.N dan tongkang Samudera Indonesia 77 PT. WG.

    “Ada juga 7 alat berat milik PT.WG dan 3 mobil pengangkut kayu,” tambah Waterpauw.

    Dituturkan, kronologis penangkapan saat kedua tongkang yang mengangkut ribuan kapal ini,  telah keluar dari areal penebangan.

    Dimana dari informasi awal telah di pegang oleh Tim yang terdiri dari 12 orang.

    Tim kemudian melakukan pengejaran dengan lama perjalanan darat selama 5 dari ibukota kabupaten dan melewati sungai dengan Long boat selama 2 jam. Setelah dicek oleh petugas ternyata, dari log atau TPK sementara, para pembalak ini tidak mampu menunjukkan dokumen dari kayu tersebut.

    Hasil penangkapan ini, telah ada 3 tersangka, dimana salah satunya berisial A sementara 2 orang lainnya merupakan tenaga stailer. Ketiga tersangka telah diamankan di Polres Bintuni. oleh Tim penyidik.

    Keterangan  tersangka mengatakan perusahaan mereka telah beroperasional sejak tahun 1992.[lina]

    Ditulis oleh Lina/Papos  
    Rabu, 09 Juni 2010 00:00

     
  • Papua Post 8:38 pm on May 25, 2010 Permalink | Balas
    Tags: eco-terrorism   

    Bareskrim Tahan Ribuan Kayu Log

    SORONG-Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri ternyata masih eksis dalam memberantas illegal loging. Seperti yang terjadi di Sorong, Bareskrim berhasil menahan ribuan kayu log yang diduga illegal.

    Sebagai tindaklanjutnya, bertempat di ruang pertemuan Mapolresta Sorong, Senin siang (24/5), tim penyidik Bareskrim Mabes Polri memeriksa secara intensif Direktur PT. Hasrat Wira Mandiri Ir. SW yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan illegal loging di kampung Issim distrik Beraur Kabupaten Sorong.

    Penetapan Ir SW sebagai tersangka setelah sebelumnya penyidik Bareskrim Mabes Polri meminta keterangan dari 3 orang saksi.

    Dalam pemeriksaan kemarin, direktur PT. Hasrat Wira Mandiri didampingi kuasa hukumnya Yuli Kurniawati, SH dan Intan Saribuana, SH yang tergabung dalam PH M. Yasin Djamaluddin, SH.
    Keterangan yang dihimpun Koran ini menyebutkan, tim penyidik Bareskrim Mabes Polri yang berjumlah 11 orang dibawah pimpinan pelaksana Kombes Pol Aridono telah melakukan penyelidikan dan penyidikan kurang lebih 1 minggu di Sorong.

    Hasil penyidikan tersebut, penyidik Bareskrim menahanan sementara kapal kargo MV.Mandiri yang diduga memuat kayu log jenis merbau sebanyak kurang lebih 2.500 M3 dari rencana pemuatan kayu log jenis merbau sebanyak 4.271 M3.

    Kapal MV Madiri ditangkap tim Bareskrim Mabes Polri dengan menggunakan kapal polisi 636 Mayar Ditpolairbabinkam pada Kamis malam (20/5) lalu. Saat ditangkap, ditemukan bahwa ribuan kayu log jenis merbau tersebut dimuat tanpa disertai dengan dokumen yang lengkap.

    Kayu merbau dengan ukuran dan diameter yang besar dimuat dari log pound tempat pemuatan kayu di kampung Issim distrik Beraur dengan memakai tagboat dan tongkang yang juga telah diamankan oleh Bareskrim Mabes Polri.
    Dalam penangkapan tersebut penyidik harus menempuh perjalanan yang cukup jauh dimana jarak dari log pound sampai ke kapal pe
    muatan dalam hal ini MV Mandiri ditempuh sekitar 12 jam.
    Untuk proses hukum lebih lanjut, MV Mandiri yang memuat ribuan kayu illegal loging itu telah digiring ke kolam Bandar Sorong.

    Pimpinan pelaksana tugas dari Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Aridono yang dikonfirmasi wartawan kemarin enggan memberikan keterangan lebih jauh atas kasus illegal loging yang melibatkan Direktur PT Hasrat Wira Mandiri. “ Ini masih penyidikan, saya belum bisa berikan keterangan. Saya hanya pelaksana, ada pimpinan saya. Nanti sebaiknya dengan pimpinan saya saja,”ujarnya.

    Sementara itu kuasa hukum PT. Hasrat Wira Mandiri M. Yasin Djamaluddin yang dikonfirmasi melalui ponselnya kemarin, membenarkan penangkapan terhadap kayu log milik PT. Hasrat Wira Mandiri. Namun dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh karena masih berada di Jakarta dan akan kembali ke Sorong pada hari ini (Selasa,25/5).

    Dalam perkara illegal loging ini, Direktur PT Hasrat Wira Mandiri Ir SW diduga melanggar pasal 50 ayat 3 huruf f dan atau h jo pasal 78 atay 5 dan atau ayat 7 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dimana yang bersangkutan diduga menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan dan atau memiliki hasil hutan tanpa disertai dengan dokumen atau izin. (boy/jpnn)
    (scorpions)

     
c
Compose new post
j
Next post/Next comment
k
Previous post/Previous comment
r
Balas
e
Edit
o
Show/Hide comments
t
Pergi ke atas
l
Go to login
h
Show/Hide help
shift + esc
Batal