KPU Papua Tunggu Surat Mendagri dan KPU Pusat
JAYAPURA- Keputusan KPU Pusat yang tidak akan menunda pelaksanaan Pemilukada di Papua, siap ditindaklanjuti KPU Provinsi Papua. Hanya saja, untuk mengimplementasikan keputusan tersebut, KPU Papua masih menunggu surat tertulis dari Mendagri dan KPU Pusat. Ketua KPU Provinsi Papua Beny Sweny S.Sos menegaskan, keputusan pusat sudah clear bahwa SK MRP No 14 Tahun 2009 tak dapat digunakan dalam Pemilukada di Provinsi Papua. Karena itu, pihaknya menunggu surat tertulis dari Mendagri maupun KPU Pusat. Selanjutnya akan digelar rapat kerja bersama KPU Kabupaten/Kota.
Pasalnya, usulan penundaan yang telah diajukan ke Mendagri dengan memberikan opsi kedua yaitu 60 hari akan berakhir 30 Juni. “Kita akan gelar Pemilukada setelah 60 hari,” tukas Sweny di sela sela Seminar Sehari bertopik “Keputusan MRP No 14 Tahun 2009 Ditinjau dari Aspek Politik, Hukum serta HAM di Swissbelt Hotel, yang digelar Perwakilan Komnas HAM Papua di Jayapura, kemarin.
Dikatakan, ketika pihaknya mendapatkan surat secara tertulis dari Mendagri dan KPU Pusat selanjutnya akan diagendakan pertemuan bersama 21 KPU Kabupaten serta 1 KPU Kota di Provinsi Papua untuk menggelar Pemilukada tahun 2010,” ujar Sweny.Ditanya tanggapannya perihal tak diterimanya SK MRP No 14 Tahun 2009, menurut Sweny, pihaknya sudah cukup merespons SK No 14 Tahun 2009 ini dengan melakukan komunikasi secara formal maupun informal dengan stakeholders yang ada, tapi kenyataan seperti itu. Pasalnya, KPU hanya bisa melaksanakan aturan yang ditetapkan lembaga yang berwenang. “Jadi kalau SK No 14 tak mempunyai payung hukum ya bagaimana KPU dapat menggunakan hal ini sebagai referensi dalam pelaksanaan Pemilukada di Provinsi Papua,” tanya Sweny.
Ketika ditanya kapan tahapan Pemilukada dapat dilanjutkan, lanjut Sweny, semuanya terpulang kepada keputusan Mendagri dan KPU Pusat. “KPU sudah berupaya secara maksimal untuk mengupayakan dan merespons keputusan kultur MRP untuk digunakan terus mendapatkan payung hukum tapi kenyataan dari pemerintah atau lembaga berwenang tak merespons secara baik mau gimana lagi,”katanya. (mdc)
Balas