Tagged: Pemilukada Toggle Comment Threads | Pintasan Keyboard

  • Papua Post 6:33 am on June 9, 2010 Permalink | Balas
    Tags: , Pemilukada   

    KPU Papua Tunggu Surat Mendagri dan KPU Pusat 

    JAYAPURA- Keputusan KPU Pusat yang tidak akan menunda pelaksanaan Pemilukada di Papua,  siap ditindaklanjuti KPU Provinsi Papua. Hanya saja, untuk mengimplementasikan  keputusan tersebut,  KPU Papua masih menunggu surat tertulis dari Mendagri dan KPU Pusat. Ketua KPU Provinsi Papua  Beny Sweny S.Sos menegaskan, keputusan pusat  sudah clear bahwa  SK MRP No 14 Tahun 2009  tak dapat digunakan dalam Pemilukada di Provinsi Papua.  Karena itu, pihaknya menunggu surat tertulis dari Mendagri  maupun KPU Pusat.  Selanjutnya  akan digelar rapat kerja  bersama KPU Kabupaten/Kota.

    Pasalnya, usulan penundaan yang telah diajukan ke Mendagri  dengan memberikan opsi kedua yaitu 60 hari akan berakhir 30 Juni. “Kita akan gelar Pemilukada  setelah 60 hari,” tukas Sweny di sela sela Seminar Sehari  bertopik “Keputusan MRP No 14 Tahun 2009 Ditinjau dari Aspek Politik, Hukum serta HAM di Swissbelt Hotel, yang digelar Perwakilan Komnas HAM Papua di Jayapura, kemarin.  

    Dikatakan, ketika  pihaknya mendapatkan  surat  secara tertulis  dari Mendagri dan KPU Pusat selanjutnya  akan diagendakan pertemuan bersama 21 KPU Kabupaten serta 1 KPU Kota di Provinsi Papua untuk   menggelar Pemilukada tahun 2010,” ujar Sweny.Ditanya tanggapannya perihal tak diterimanya SK MRP No 14 Tahun 2009, menurut Sweny, pihaknya sudah  cukup merespons SK No 14 Tahun 2009 ini dengan melakukan komunikasi secara formal maupun informal dengan stakeholders yang ada,  tapi kenyataan seperti itu. Pasalnya, KPU hanya bisa melaksanakan aturan yang ditetapkan lembaga yang berwenang.  “Jadi kalau SK No 14 tak mempunyai  payung hukum ya bagaimana KPU dapat menggunakan hal ini sebagai referensi dalam pelaksanaan Pemilukada di Provinsi Papua,” tanya Sweny.

    Ketika ditanya kapan tahapan Pemilukada dapat dilanjutkan, lanjut Sweny, semuanya terpulang kepada keputusan Mendagri dan KPU Pusat. “KPU sudah berupaya secara maksimal untuk mengupayakan dan merespons keputusan kultur MRP untuk digunakan terus mendapatkan payung hukum tapi kenyataan dari  pemerintah atau lembaga berwenang  tak merespons secara baik mau gimana lagi,”katanya. (mdc)

     
  • Papua Post 11:00 am on June 6, 2010 Permalink | Balas
    Tags: , , Pemilukada   

    Ketua MRP : Belum Ada Penolakan SK MR 

    JAYAPURA [PAPOS]- Adanya desas-desus bahwa Menteri Dalam Negeri [Mendagri] telah menolak SK MRP Nomor 14 tahun 2009 tentang Kepala Daerah di Papua beserta wakilnya harus asli Papua. Namun hal itu dibantah Ketua MRP, karena sampai saat ini belum ada jawaban dari Mendagri.

    Ketua MRP, Drs. Agus Alue Alua,M.Th yang ditemui Papua Pos, usai coffee morning dengan Kapolda Papua mengaku belum ada wacana soal penolakan SK MRP sejak disampikan kepada Mendagri.

    “Kalau memang ditolak ya apa boleh buat, tapi sampai saat ini belum ada wacana penolakan. Jadi itu sudah merupakan kewenangan negara, dan apabila negara menganggap begini, itu sama dengan berbicara pemekaran provinsi Papua dan Papua Barat, karena belum semua aturan dibuat pemekaran dilaksanakan. Jadi apa yang dilakukan bertentangan dengan aturan,” tegas Agus Alua kepada wartawan usai Coffe Morning dengan Kapolda Papua di Aula Rupatama Polda, Rabu (2/6) kemarin.

    Menurut Agus Alua, bahwa SK MRP masih tahap proses pembuatan PP oleh Mendagri dan Menko Polhukam, hanya saja waktu yang ditentukan oleh KPU sulit untuk disanggupi oleh Kemendagri.

    “ Karena kami [ MRP-red] tidak bisa menginterfensi sampai ke KPU-KPU dan gubernur, sehingga kami meminta kepada Mendagri untuk mengatur ulang skep untuk Pemilukada di Papua,”terangnya.

    Hanya saja tambah Agus, untuk kepastian pelaksanaan Pemilukada di Papua masih belum diketahui, meskipun sudah menjadi kewenangan KPUD tetapi karena masih menunggu Perdasi, sehingga belum dapat ditetapkan kapan akan dilaksanakan. “Ini juga tidak tahu, apakah Mendagri setuju atau tidak. Kalau hal lain bisa dibuat menerima apa yang diputuskan oleh Yang Maha Kuasa, maka itulah yang akan dilakukan,” tandasnya. [loy]

    Ditulis oleh loy/Papos
    Kamis, 03 Juni 2010 00:00

     
c
Compose new post
j
Next post/Next comment
k
Previous post/Previous comment
r
Balas
e
Edit
o
Show/Hide comments
t
Pergi ke atas
l
Go to login
h
Show/Hide help
shift + esc
Batal