Tagged: diskriminasi Toggle Comment Threads | Pintasan Keyboard

  • Papua Post 10:20 am on June 10, 2010 Permalink | Balas
    Tags: diskriminasi, pluralisme   

    Roembiak: Jangan Permasalahkan Papua atau Non Papua 

    JAYAPURA-Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua JKH Roembiak,SH,MM mengatakan, jangan permasalahkan orang Papua maupun non Papua, yang terpenting apakah orang tersebut mau membangun Papua atau tidak.

    Hal ini diungkapkannya lantaran banyaknya desakan agar bakal calon bupati/wakil bupati maupun walikota/wakil walikota harus orang asli Papua. “Jika ada Perda yang mengatur harus orang asli Papua, maka itu bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan diskriminasi. Yang terpenting menurut saya adalah orang nomor satunya adalah orang asli Papua, sebab orang nomor satu merupakan penentu segala-galanya,” ujarnya saat ditanya wartawan usai menjadi pemateri dalam seminar sehari tentang SK MRP No 14/2009 di Swiss Belhotel, Rabu (9/6).

    Menurutnya, jangan memaksakan agar SK MRP No. 14 itu diberlakukan, sebab itu bukan aturan hukum dan tidak adanya dukungan dari lembaga yang berwenang. “Yang terpenting komitmen (calon bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota) apa yang akan dibuat untuk masyarakat Papua,” tegasnya.

    “Terkait SK MRP No. 14/2009 itu, telah dibicarakan bersama-sama di DPR dan telah disampaikan kepada gubernur bahwa kita ini tidak hidup sendiri di negeri ini, tetapi hidup bersama. Dengan demikian perlu diatur ke dalam dengan pelaksanaannya, dikarenakan semua itu baik,” sambungnya.

    Roembiak kembali menegaskan, apakah kalau semua orang Papua memimpin daerah, apakah menjamin mereka akan membangun orang Papua, sehingga perlu dilihat kasus yang nyata, dimana banyak orang pendatang yang membangun Papua. “Dengan begitu, orang pendatang juga mampu membangun Papua. Jika ada yang mengatakan orang pendatang tidak membangun, dimana letak ukurannya. Sebab mereka juga berpihak kepada daerah ini,” terangnya.

    Kepala Biro Hukum ini mengharapkan agar jangan ada diskriminasi untuk pemimpin Papua, tetapi perlu adanya kombinasi antar orang asli Papua dengan pendatang sehingga sama-sama bisa membawa Papua ke arah yang lebih baik dalam hal pembangunan. (cr-161/fud)

    (scorpions)

     
  • Papua Post 5:51 am on May 8, 2010 Permalink | Balas
    Tags: diskriminasi, , ,   

    Pemerintah Tolak SK MRP 

    Jakarta [PAPOS] – Menteri Dalam Negeri [Mendagri] telah mengirimkan surat kepada Majelis Rakyat Papua [MRP] agar membatalkan Keputusan Nomor 14 Tahun 2009 yang menyebutkan kepala daerah di Papua harus orang asli Papua.

    Seusai Rapat Dengar Pendapat [RDP] dengan komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu [5/5] Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan terhadap apa yang terjadi di Papua dan telah mengirimkan surat kepada MRP untuk membatalkan keputusannya Nomor 14 tahun 2009.

    Keputusan MRP yang mengisyaratkan kepala daerah di Papua harus orang asli Papua, menurut Mendagri, sangat bertentangan dengan prinsip hidup bernegara karena sangat diskriminatif.

    " Kita telah membicarkan permasalah Papua bersama-sama. Kemarin kita juga telah mengirimkan surat kepada MRP jika keputusannya itu sangat diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Gamawan kepada SH yang di release Papua Pos.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda), Kemendagri, Sodjuangon Situmorang mengatakan dalam surat yang dikirimkan pihak Kemendagri kepada MRP, Kemendagri minta agar semua pihak untuk kembali kepada Undang-Undang yang berlaku, karena menurutnya UU No. 21 Tahun 2001 menyebutkan, MRP hanya bisa memberikan pertimbangan terhadap pemiliham bupati dan walikota.

    Sementara DPRP sendiri telah membentuk Pansus Pilkada terkait dengan terbitnya SK MRP Nomor 14 tahun 2009 tersebut. bahkan sebagaimana hasil pertemuan DPRP, KPU dan MRP pada waktu lalu, DPRP yang memberikan opsi pelaksanaan Pemilukada Papua akan ditunda menunggu adanya turun peraturan pemerintah atas keputusan MRP tersebut.

    Tergantung MA

    Sementara itu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), I Gusti Putu Artha, mengatakan, seperti kesepakatan yang telah dibuat oleh KPU, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhu kam), serta pihak Papua, saat ini telah dibentuk tim kecil yang akan meminta pendapat hukum dari MA mengenai surat keputusan yang dikeluarkan Majelis Rakyat Papua (MRP) Nomor 14 Tahun 2009, yang mensyaratkan kepala daerah di tanah Papua harus orang Papua asli.

    ?“Untuk pilkada di Papua yang telah kami serahkan, KPUD-nya merevisi jadwal penyelenggaraan pilkada, akan menunggu pendapat hukum dari MA mengenai surat Keputusan MRP. Jadi apa pun nanti pendapat hukum yang diberikan oleh MA, itu yang akan kita sebarkan dan kita jalankan,” kata Putu.?

    Menurut Putu, pendapat hukum yang dikeluarkan oleh MA sangat penting karena akan menjadi sinkronisasi yu ridis antara dua produk hukum yang berbeda tafsir, yaitu SK MRP Nomor 14 Tahun 2009 dan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua. Dengan demikian, diharapkan gejolak politik yang saat ini muncul di Papua dapat diredam dan pilkada bisa berjalan dengan lancar.?

    Selain itu, Putu juga mengungkapkan, telah menonaktifkan 19 anggota KPUD beberapa daerah di Papua melalui pembentukan Dewan Kehormatan (DK) karena dianggap telah melanggar kode etik dalam menjalankan tugasnya.

    “Setelah kelompok kerja (pokja) pilkada terbentuk, kami langsung melakukan eva luasi terhadap seluruh anggota KPUD dan hasilnya, kami telah menonaktifkan 19 anggota KPUD karena kesalahannya dalam menyelenggarakan pe milu yang lalu dan dianggap tidak pantas untuk menye rahkan penyelenggaraan pilkada di Papua kepada mereka,” ungkap Putu. [sh/agi]

     

    Ditulis oleh Sh/Agi/Papos      
    Sabtu, 08 Mei 2010 00:00

     
c
Compose new post
j
Next post/Next comment
k
Previous post/Previous comment
r
Balas
e
Edit
o
Show/Hide comments
t
Pergi ke atas
l
Go to login
h
Show/Hide help
shift + esc
Batal